Inti Lampung – Kabar Lampung | Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT yang diusulkan sebagai perda inisiatif DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2026.
Yanuar Irawan mengatakan, aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT disambut baik, terlebih karena disertai dengan data dan fakta lapangan yang dinilai mengkhawatirkan serta berdampak pada kondisi sosial dan kesehatan masyarakat.
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujarnya.
Menurut Yanuar, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dipandang mendesak untuk segera ditangani karena menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat secara luas. Ia menyoroti data yang disampaikan dalam audiensi tersebut terkait tingginya angka perilaku menyimpang di Provinsi Lampung.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi ini juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ungkapnya.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung berencana menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan dengan mendorong pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)









