Kasus Penganiayaan di Pesisir Barat, Korban Alami 7 Luka Sobek

- Editor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Penganiayaan | Foto: Ist.

Ilustrasi Kasus Penganiayaan | Foto: Ist.

Inti LampungHukum dan Kriminal | Polsek Pesisir Tengah berhasil berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Senin (05/08/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29).

Kedua pelaku yang merukan kakak beradik tersebut beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Dijelaskan, kejaduan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 wib saat korban RL bersama bapak kadungnya dan 3 rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.

Baca Juga :  Percaya pada Dukun, Janda Asal Bandar Lampung Tertipu Puluhan Juta

“Namun korban di suruh pulang di karnakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut,” kata AKP Mahdum Yazin.

Setelah itu bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian tersebut dan 3 rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, kemudian langsung di lerai oleh pelapor dan 3 rekannya.

Akibat kejadian tersebut korban di bawa ke puskesmas krui dan mengalami 3 luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, 1 luka sobek di bagian punggung sebelah kiri.

Baca Juga :  Seorang Gadis di Bandar Lampung Ditipu Marinir Gadungan, Ini Modusnya

Kemudian 2 luka sobek di bagian perut, 1 luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 jam 24.00 WIB, Tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di kediamannya.

Kemudian tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandas Kapolsek. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB