Inti Lampung – Pesisir Barat | Seorang pemuda berinisial S (20) diamankan polisi lantara tega menganiaya ayah kandungnya SY (59) yang sedang sakit stroke hingga meninggal dunia.
Peristiwa miris itu terjadi di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Tersangka memukul kepala ayah kandungnya berkali-kali, hingga korban meregang nyawa.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi, saat bersembunyi di rumah kosong dekat kediamanya. Penangkapan itu dilakukan, dua jam setelah ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pesisir Utara.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, saat ditangkap pelaku ditemukan sedang menghirup lem di sebuah rumah kosong di Dusun Gapura yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Agly menjelaskan, awalnya pelaku S sedang makan, lalu dimintai tolong oleh sang ayah yang sakit stroke untuk diantar ke kamar mandi. Namun tersangka menolak dan terjadilah cekcok.
“Pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi saat diminta untuk mengantar korban ke toilet, karena korban sendiri mengalami sakit stroke,” kata dia. Pelaku lalu memukul ayahnya berulang kali di bagian kepala, hingga tak sadarkan diri.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan cara mencekik leher korban serta memukul kepala korban berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka robek pada alis mata bagian kanan dan kiri serta memar di bagian mata, SY sempat mendapat perawatan di Puskesmas setempat. Namun nyawa korban tak tertolong,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menelaskan, pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan melainkan di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mengingat pelaku dan korban merupakan satu keluarga, yakni antara ayah dan anak kandung.
“Pelaku dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban merupakan satu keluarga dan ini terjadi dalam satu rumah sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)









