Bunuh Ayah Kandung, Pemuda di Pesisir Barat Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Pesisir Barat | Foto: Ist.

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Pesisir Barat | Foto: Ist.

Inti LampungPesisir Barat | Seorang pemuda berinisial S (20) diamankan polisi lantara tega menganiaya ayah kandungnya SY (59) yang sedang sakit stroke hingga meninggal dunia.

Peristiwa miris itu terjadi di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Tersangka memukul kepala ayah kandungnya berkali-kali, hingga korban meregang nyawa.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi, saat bersembunyi di rumah kosong dekat kediamanya. Penangkapan itu dilakukan, dua jam setelah ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pesisir Utara.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, saat ditangkap pelaku ditemukan sedang menghirup lem di sebuah rumah kosong di Dusun Gapura yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Agly menjelaskan, awalnya pelaku S sedang makan, lalu dimintai tolong oleh sang ayah yang sakit stroke untuk diantar ke kamar mandi. Namun tersangka menolak dan terjadilah cekcok.

Baca Juga :  Seorang Gadis di Bandar Lampung Ditipu Marinir Gadungan, Ini Modusnya

“Pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi saat diminta untuk mengantar korban ke toilet, karena korban sendiri mengalami sakit stroke,” kata dia. Pelaku lalu memukul ayahnya berulang kali di bagian kepala, hingga tak sadarkan diri.

Tidak berhenti sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan cara mencekik leher korban serta memukul kepala korban berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka robek pada alis mata bagian kanan dan kiri serta memar di bagian mata, SY sempat mendapat perawatan di Puskesmas setempat. Namun nyawa korban tak tertolong,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan di Bandar Lampung: Kerugian Korban Rp2 Miliar, Ini Modusnya

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menelaskan, pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan melainkan di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mengingat pelaku dan korban merupakan satu keluarga, yakni antara ayah dan anak kandung.

“Pelaku dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban merupakan satu keluarga dan ini terjadi dalam satu rumah sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB