Inti Lampung – Kabar Lampung | Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai disalurkan pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan usai pelaksanaan salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).
Penyaluran gaji ketiga belas akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan anggaran, termasuk pengelolaan kas daerah agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, ketika kebutuhan rumah tangga dan pendidikan cenderung meningkat.
Selain membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, penyaluran gaji ketiga belas diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja aparatur, tetapi juga stimulus ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan daerah sekaligus meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik. (*)










Komentar