Inti Lampung – Bandar Lampung | Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Bandar Lampung, bukan sebagai peristiwa musiman semata, melainkan gejala kronis yang menandakan kegagalan tata kelola kota.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sedikitnya 38 titik terdampak banjir hanya dalam satu kejadian hujan intensitas tinggi pada Maret 2026, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Fakta ini menegaskan bahwa persoalan banjir di kota ini telah melampaui batas toleransi risiko bencana perkotaan.
Investigasi terhadap penyebab utama menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada curah hujan. Infrastruktur drainase yang buruk menjadi titik krusial. Di banyak lokasi, saluran air terbukti sempit, mengalami sedimentasi, hingga tersumbat sampah, sehingga gagal mengalirkan debit air secara optimal.
Lebih jauh, sejumlah saluran bahkan tidak berfungsi akibat kerusakan dan minimnya pemeliharaan berkala—indikasi lemahnya manajemen infrastruktur dasar oleh pemerintah kota.
Namun, masalah yang lebih serius justru terletak pada tata ruang yang cenderung permisif. Sungai-sungai di Bandar Lampung mengalami penyempitan signifikan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, komersial, hingga institusi pendidikan.
Bahkan, ditemukan bangunan berdiri tepat di atas badan sungai, yang secara langsung menghambat aliran air. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.
Ironisnya, pemerintah kota sendiri mengakui bahwa persoalan banjir berkaitan erat dengan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang. Namun pengakuan tersebut belum diikuti langkah tegas.
Penertiban bangunan di bantaran sungai masih tertunda dengan alasan sosial, sementara dampaknya terus dirasakan masyarakat setiap musim hujan. Di titik ini, pemerintah tampak lebih memilih kompromi dibandingkan keberanian mengambil keputusan strategis.
Dari perspektif akademik, persoalan semakin kompleks karena lemahnya basis data dan perencanaan. Penanganan banjir dinilai belum berbasis data spasial yang terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil cenderung parsial dan reaktif.
Tanpa peta risiko yang akurat dan perencanaan berbasis sains, upaya penanganan hanya akan menjadi proyek jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah.
Lebih jauh, kombinasi faktor struktural seperti penyempitan sungai, sedimentasi, sampah, hingga hilangnya kawasan resapan air akibat pembangunan masif memperlihatkan kegagalan kebijakan lingkungan secara sistemik.
Banjir di Bandar Lampung bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi langsung dari model pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan persoalan ini secara struktural?
Tanpa reformasi serius pada tata ruang, penegakan hukum lingkungan, dan perencanaan berbasis data, banjir akan tetap menjadi siklus tahunan—dan pemerintah kota akan terus berada dalam posisi reaktif, bukan solutif. (doy)









