Eks Karyawan Koperasi Kekar Tuntut Pesangon, DPRD Lampung Rekomendasikan Pembayaran Sesuai Putusan Inkrah

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang belum mereka terima. Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan perkara bermula pada 2020 saat 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Kompak Setujuai Raperda RPJPD Lampung 2025- 2045

Dari total 68 orang, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi. Namun, sembilan lainnya belum memperoleh haknya. Lima di antaranya merupakan klien LBH Ansor dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta, sementara empat orang memilih tidak melanjutkan tuntutan.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan para mantan karyawan tersebut rata-rata telah bekerja selama 10 hingga 11 tahun. “Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Baca Juga :  Soal PPDB, DPRD Lampung: Tegakan Aturan dengan Tegas

Dalam RDP tersebut, Komisi V merekomendasikan agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sebesar Rp480 juta sesuai putusan pengadilan. “Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya
Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan
Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru
Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tujuh Ruas Jalan di Lampung Diresmikan melalui Program Inpres Jalan Daerah 2025
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Berbasis Desa
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:41 WIB

Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru