Inti Lampung – Lampung Timur | Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menyesalkan kebijakan RSUD Sukadana yang mewajibkan pasien rujukan ke rumah sakit lain menggunakan ambulans milik rumah sakit.
Kebijakan tersebut dinilai justru membebani pasien dan keluarga, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan.
Kekecewaan itu disampaikan Yusnadi setelah menemukan langsung fakta di lapangan saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (1/2/2026) pagi.
Dalam peristiwa tersebut, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain, namun terkendala aturan internal RSUD Sukadana terkait penggunaan ambulans.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang seharusnya diutamakan adalah keselamatan dan kecepatan penanganan pasien, bukan justru menambah beban administrasi dan biaya bagi masyarakat,” kata Yusnadi.
Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan penggunaan ambulans milik rumah sakit berpotensi menghambat proses rujukan, terutama jika ketersediaan ambulans RSUD terbatas atau sedang digunakan.
Selain itu, biaya penggunaan ambulans dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi pasien dan keluarga yang sedang berada dalam kondisi sulit. (*)










Komentar