Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah ini merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” ujar Binarti Bintang di Kantor Gubernur Lampung.
Binarti menegaskan, proses ini bukan bagian dari perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama.
Pertama, administrasi kependudukan, di mana perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)










Komentar