Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkap adanya impor tepung tapioka oleh empat perusahaan besar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung menyebutkan, tingginya impor tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.
Kondisi ini juga memunculkan keluhan dari produsen tapioka lokal yang kesulitan bersaing harga dengan produsen yang melakukan impor.
Menanggapi temuan oleh KPPU tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan akan segera berkoordinasi dan mengkaji hasil temuan di lapangan ini kepada pihak berwenang.
“Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesusai dengan ketentuan yaitu Rp. 1.400,” kata dia, Minggu (19/1/2025).
Diketahui, pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung melalui peningkatan harga dari sebelumnya Rp. 900,-/kg menjadi Rp. 1.400,-/kg yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Pj. Gubernur juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada semua pabrik tapioka di Lampung untuk dapat membeli singkong sesuai dengan kesepakatan.
“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani. Dan kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung,” ujarnya. (*)


















Komentar