Inti Lampung – Bandar Lampung | Dompet Dhuafa Lampung bersama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan melakukan Audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung.
Audiensi yang dihelat pada Rabu, 15 Mei 2024 ini dalam rangka pemaparan kolaborasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) antara BPRS Way Kanan dan Dompet Dhuafa.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad dan tim beserta Direktur Utama BPRS Way Kanan, Suryanti dan Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Lampung, Yogi Achmad Fajar.
Direktur Utama BPRS Way Kanan, Suryanti menjelaskan, terkait program kolaborasi CWLD antara BPRS Way Kanan dan Dompet Dhuafa.
“Sebagaimana yang disosialisasikan OJK akhir2 ini, kami BPRS Way Kanan dan Dompet Dhuafa berkolaborasi dalam program CWLD. Dengan semangat untuk memudahkan masyarakat yang ingin berbuat kebaikan dan memberi manfaat bagi yang lainnya,” kata dia.
Dalam program CWLD ini, BPRS Way Kanan berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memfasilitasi para pewakif atau donatur wakaf untuk menempatkan dana wakaf uang temporer (sementara).
Sementara Dompet Dhuafa berperan sebagai pengelola aset wakaf (nazhir) yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf kepada masyarakat dalam bentuk program yang bermanfaat.
Yogi Achmad Fajar menjelaskan terkait program dari imbal hasil CWLD kolaborasi bersama BPRS Way Kanan. “Nantinya imbal hasil dari CWLD ini akan kami buatkan program produktif beasiswa berbasis kewirausahaan, Kantin Kontainer di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Program kolaborasi ini disambut baik oleh Bambang, selaku ketua OJK Lampung. “Kami sangat menyambut program kolaborasi ini, terlebih melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Dompet Dhuafa. Sehingga lebih memperkuat kepercayaan publik dan menjangkau lebih luas masyarakat,” tuturnya.
Bambang berharap program ini nantinya dapat terealisasi dan menjadi program jangka panjang. Karena merupakan program yang melibatkan berbagai pihak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu Jhon menuturkan bahwa perlu disiapkan skema dan SOP terkait program CWLD kolaborasi ini. “Kami OJK sangat terbuka untuk berdiskusi dan mendampingi dalam program ini,” jelasnya.
Diketahui Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk wakaf uang temporer. Dimana, nasabah/pewakif nantinya, akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito dalam jangka waktu tertentu.
Setelah jatuh tempo, dana wakaf uang akan dikembalikan kepada Wakif. Imbal hasil deposit tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat sesuai dengan Seri Program yang telah disepakati. (*)









