Pemprov Lampung: Tenaga Pendamping jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja | Foto: Ist.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penganggaran Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi kebijakan strategis, serta percepatan implementasi program prioritas pembangunan di Provinsi Lampung.

Penunjukan Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc serta memiliki fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, mendukung percepatan pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Pemerintah Provinsi Lampung perlu dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat.

Menurutnya, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan semata-mata diperuntukkan bagi honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong Pramuka jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Ketahanan Pangan dan Tanggap Bencana

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata dia, Selasa (12/5/2026).

Ia menerangkan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, antara lain tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur pada bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Soroti Pentingnya Intervensi Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi

Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli merupakan bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan, percepatan sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bersifat mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)

Berita Terkait

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI 2026, Gubernur Sambut Jajaran Pengurus Pusat dan Daerah
Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria untuk Cegah Ketimpangan Penguasaan Lahan
Wagub Jihan: Kepemimpinan Adaptif Jadi Kunci Daya Saing dan Ketahanan Daerah
Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan Zona Integritas Perangkat Daerah
Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review
Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan
Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:47 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI 2026, Gubernur Sambut Jajaran Pengurus Pusat dan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria untuk Cegah Ketimpangan Penguasaan Lahan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:37 WIB

Wagub Jihan: Kepemimpinan Adaptif Jadi Kunci Daya Saing dan Ketahanan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:41 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan Zona Integritas Perangkat Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review

Berita Terbaru

Ilustrasi | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Sejarah Sekala Brak: Jejak Awal Peradaban dan Budaya Orang Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:42 WIB

Kiri pakaian adat Pepadun dan Kanan pakaian adat Saibatin | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Apa Perbedaan Lampung Saibatin dan Pepadun? Ini Penjelasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:01 WIB