Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025) sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri tapioka dan pendapatan petani di seluruh daerah.
Sosialisasi itu menghadirkan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Masyarakat Singkong Indonesia (MSI), akademisi, pengusaha, advokat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa ketentuan harga acuan pembelian ubi kayu sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan HAP Rp 1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Namun, pemerintah daerah menilai kondisi pasar beberapa bulan terakhir memerlukan penyesuaian.
Setelah berdialog dengan petani dan pelaku industri, Pemprov memutuskan menerbitkan surat edaran tentang relaksasi rafaksi untuk memberikan ruang adaptasi.
“Relaksasi ini diterapkan sementara waktu dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026,” kata Mulyadi. (*)









