Inti Lampung – Kabar Lampung | Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).
Untuk tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Komisi II menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.
Ahmad Basuki menegaskan Komisi II akan fokus mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik penjualan di atas HET.
“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.
Selain aspek harga, Komisi II juga menekankan penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan. Transparansi di tingkat kios, termasuk kewajiban memajang informasi HET serta menyediakan saluran pengaduan, menjadi perhatian utama.
Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Setiap laporan terkait penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang guna menjaga stabilitas biaya produksi dan kesejahteraan petani. (*)









