Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki | Foto: Ist.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Untuk tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Komisi II menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.

Baca Juga :  DD Lampung Beri Bimbingan dan Terapi Spiritual Bagi Puluhan Penyandang Disabilitas Mental

Ahmad Basuki menegaskan Komisi II akan fokus mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik penjualan di atas HET.

“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.

Selain aspek harga, Komisi II juga menekankan penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan. Transparansi di tingkat kios, termasuk kewajiban memajang informasi HET serta menyediakan saluran pengaduan, menjadi perhatian utama.

Baca Juga :  DPRD Lampung Bawa Keluhan Petani ke DPR RI dan Kementerian PU

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Setiap laporan terkait penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang guna menjaga stabilitas biaya produksi dan kesejahteraan petani. (*)

Berita Terkait

Diskominfotik Lampung Matangkan Persiapan EPSS 2026, Targetkan Peningkatan Kualitas Data
Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Tekankan Penyegaran Birokrasi
Pembangunan Jalan Kasui–Air Ringkih Dimulai, Gubernur Tekankan Kualitas Pekerjaan
Wagub Lampung Pimpin Evaluasi Program Desaku Maju, Fokus Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa
Mahasiswi FEB Juara PILMAPRES Unila 2026, Siap Lanjut ke Tingkat Wilayah
Pemprov Lampung Gelar Ziarah TMP Peringati HUT ke-62 Provinsi Lampung
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Mahasabha XIV KMHDI Digelar di Bandar Lampung, Fokus Regenerasi dan Arah Organisasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:08 WIB

Diskominfotik Lampung Matangkan Persiapan EPSS 2026, Targetkan Peningkatan Kualitas Data

Kamis, 9 April 2026 - 12:05 WIB

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Tekankan Penyegaran Birokrasi

Rabu, 8 April 2026 - 19:08 WIB

Pembangunan Jalan Kasui–Air Ringkih Dimulai, Gubernur Tekankan Kualitas Pekerjaan

Selasa, 7 April 2026 - 18:27 WIB

Wagub Lampung Pimpin Evaluasi Program Desaku Maju, Fokus Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Ziarah TMP Peringati HUT ke-62 Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB