Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki | Foto: Ist.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Untuk tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Komisi II menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.

Baca Juga :  TKPK Provinsi Lampung: Angka Kemiskinan Ekstrem Menurun 0,42 Persen

Ahmad Basuki menegaskan Komisi II akan fokus mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik penjualan di atas HET.

“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.

Selain aspek harga, Komisi II juga menekankan penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan. Transparansi di tingkat kios, termasuk kewajiban memajang informasi HET serta menyediakan saluran pengaduan, menjadi perhatian utama.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis dan Tekan Inflasi

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Setiap laporan terkait penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang guna menjaga stabilitas biaya produksi dan kesejahteraan petani. (*)

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan
Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026
Iduladha Jadi Momentum Perkuat Pengorbanan dan Solidaritas Sosial di Lampung
Lampung Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nasional, Fokus Tingkatkan Produksi
Gubernur Lampung Targetkan Produktivitas Pertanian Naik untuk Dongkrak Kesejahteraan Petani
Lampung Terima 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 1447 Hijriah
Digitalisasi Transaksi Jadi Kunci Dongkrak PAD Lampung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:08 WIB

Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Iduladha Jadi Momentum Perkuat Pengorbanan dan Solidaritas Sosial di Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:32 WIB

Lampung Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nasional, Fokus Tingkatkan Produksi

Berita Terbaru

Kiri Lampung Saibatin dan Kanan Lampung Pepadun | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Lampung Saibatin dan Pepadun: Mengenal Dua Adat Besar Masyarakat Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WIB