Inti Lampung – Kabar Lampung | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungan penuh terhadap delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang telah sepakat untuk bergabung dengan wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Meski mendukung, Reza Berawi mengingatkan agar proses penggabungan wilayah tersebut dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme penyesuaian wilayah bukan proses sederhana karena melibatkan berbagai tahapan dan lintas kewenangan pemerintahan.
“Saya mengingatkan pemerintah daerah agar proses penggabungan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa beserta perubahannya, serta peraturan pemerintah yang berlaku,” kata dia, Minggu (25/1/2026).
Adapun delapan desa yang dimaksud yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Ia menilai, penggabungan wilayah tersebut tidak semata persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi memperkuat kawasan penopang Ibu Kota Provinsi Lampung. Langkah ini diyakini dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah perkotaan ke depan.
“Saya sepakat dan mendukung penuh keinginan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini juga sebagai wilayah penopang ibu kota provinsi dan akan mendorong kemajuan kota baru ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kesepakatan masyarakat delapan desa tersebut yang dinilainya lahir dari kebutuhan nyata akan peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan yang lebih merata. (*)









