Inti Lampung – Kabar Lampung | Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendesak pemerintah pusat segera memutuskan masalah singkong yang tak mungkin selesai di tingkat provinsi.
Masalah tersebut yakni standar harga, kadar aci, dan potongan agar seragam dan berlaku nasional. Desakan itu disampaikan menyikapi turunnya harga singkong atau ubi kayu di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, pada Jumat 31 Januari 2025, petani dan pelaku industri tapioka sepakat mematok harga singkong Rp1.350 per kilogram (kg) dengan potongan maksimal 15%. Namun kini singkong turun ke angka Rp1.000 per kg.
Sejak awal April 2025, harga singkong turun ke level Rp1,100 per kg dengan potongan (rafaksi) hingga 30%.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, di lapangan ada dua persoalan yang tidak bisa Lampung selesaikan karena ini ranah Kementerian. Kalau dua masalah ini tidak diselesaikan oleh Kementerian, maka antara pabrik dan petani tidak bakal ketemu.
“Petani menghendaki harga Rp13.500 potongan 15% kadar aci 20. Pabrik menghendaki harga Rp13 500 kadar aci 24 potongan 15%,” kata Mikdar saat mengikuti rapat terbatas via zoom, Selasa (29/4/2025). (*)










Komentar