Inti Lampung – Bandar Lampung | Buntut dari adanya indikasi kejanggalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023, Walikota Eva Dwiana berurusan sama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung terus mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung telah memanggil Walikota Eva Dwiana pada pekan lalu.
Dihimpun dari berbagai sumber, Eva dipanggil bersama sejumlah pejabat. Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan pihaknya telah memeriksa istri Herman HN itu. Dia menjelaskan, Eva dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
“Kegiatan itu masih jalan, sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan, bagaimana hasilnya saya juga belum dapat info,” kata Harli, Senin (5/8/2024) kemarin.
Sebelumnya, Jamintel Kejagung RI periksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan ini berkaitan anggaran APBD tahun 2023. Adapun yang dilakukan pemeriksaan total sebanyak 13 pejabat OPD.
OPD yang diperiksa diantaranya Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan dimintai klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait APBD tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
Putu menerangkan agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setelah Puldata dan Pulbaket, akan dikroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. (*)










Komentar