Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol illegal.
Dia mengungkapkan ternyata profesi guru menyumbang 42% dari keseluruhan masyarakat yang terjerat kasus Pinjol illegal di seluruh Indonesia. Lalu disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar.
Kemudian sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%. Menurutnya, faktor utama penyebab masyarakat terjerat Pinjol illegal adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup.
“Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024) kemarin.
Halimatus menuturkan apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Saat ini, dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.
“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tandasnya. (*)









