OJK: Guru dan Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Illegal, Ini Penyebabnya

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol illegal.

Dia mengungkapkan ternyata profesi guru menyumbang 42% dari keseluruhan masyarakat yang terjerat kasus Pinjol illegal di seluruh Indonesia. Lalu disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar.

Kemudian sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%. Menurutnya, faktor utama penyebab masyarakat terjerat Pinjol illegal adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Baca Juga :  Inggris Dukung Pemulihan Taman Nasional di Indonesia, Prioritaskan Kawasan TNWK

“Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Halimatus menuturkan apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Baca Juga :  Begini Cara agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Ilegal Menurut Kominfo

Saat ini, dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.

“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Lampung Peduli Aceh: Wagub Serahkan Donasi untuk Korban Bencana
Inggris Dukung Pemulihan Taman Nasional di Indonesia, Prioritaskan Kawasan TNWK
Ketidakpastian Ekonomi Mengintai, Ini Resolusi Keuangan yang Perlu Disiapkan
Percepatan Industri Hilir, DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
DPRD Lampung Soroti Paradoks Industri Ayam, Dorong Penguatan Hilirisasi Pangan Daerah
Pemprov Lampung Dorong Sinergi Bangun Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih
RI Teken Perjanjian Dagang Bebas dengan EAEU, Peluang Baru bagi Produk Daerah Tembus Pasar Eurasia
Isu Kedekatan Aura Kasih dan Ridwan Kamil Ramai di Medsos, Fakta atau Hoaks?
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:51 WIB

Lampung Peduli Aceh: Wagub Serahkan Donasi untuk Korban Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:32 WIB

Inggris Dukung Pemulihan Taman Nasional di Indonesia, Prioritaskan Kawasan TNWK

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:29 WIB

Ketidakpastian Ekonomi Mengintai, Ini Resolusi Keuangan yang Perlu Disiapkan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:29 WIB

Percepatan Industri Hilir, DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPRD Lampung Soroti Paradoks Industri Ayam, Dorong Penguatan Hilirisasi Pangan Daerah

Berita Terbaru