Begini Cara agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Ilegal Menurut Kominfo

- Editor

Selasa, 30 April 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) | Foto: Ist.

Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi literasi digital dan mengedukasi seputar penipuan finansial di media sosial.

Terlebih saat ini semakin banyak korban pinjaman online atau pinjol ilegal di dunia maya. Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Slamet Santoso, mengatakan ada beberapa cara mencegah penipuan pinjol yang perlu dilakukan. Pertama yaitu dengan mengecek lembaga pemberi pinjaman sudah terdaftar di OJK.

“Ketika ditawari Pinjol, dicek apakah sudah terdaftar di OJK. Itu gampang lihatnya di situs OJK itu ada menu-menu yang bisa kita akses, saat lembaga peminjaman terdaftar maka instansi itu legal,” kata Slamet.

Baca Juga :  Waspadai Libur Panjang, Kemendagri Minta Daerah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

Menurut Slamet, apabila lembaga pinjaman tersebut resmi dan terdaftar di OJK, maka pemerintah akan lebih mudah untuk turun tangan saat terjadi penipuan pinjol, terlebih jika sudah merugikan banyak pihak.

Adapun cara selanjutnya, yaitu bisa dengan memanfaatkan layanan cek rekening. Apalagi saat ini banyak modus tindak kejahatan pencucian uang yang marak terjadi di internet.

Selain itu, Slamet Santoso percaya jika media sosial dimanfaatkan dengan baik dan bijak, maka internet bisa membawa banyak manfaat untuk masyarakatnya, termasuk mampu membawa Indonesia jadi lebih maju.

Baca Juga :  Terkait Pinjol Ilegal, YLKI: Pemerintah Harus Lebih Tegas, Ini Alasanya

Termasuk bisa mencegah terjadinya penipuan pinjol yang membuat masyarakat alami kerugian finansial. Apalagi saat ini banyak masyarakat yang tergoda keuntungan instan lalu malah terlibat dalam judi online hingga investasi bodong alias palsu.

Selain itu, di internet juga ada berbagai risiko lain terkait keamanan data digital seperti yang tergoda keuntungan instan lantas terjebak dalam judi online, investasi palsu, atau penipuan lainnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Provinsi Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:48 WIB

Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:16 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru