Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi literasi digital dan mengedukasi seputar penipuan finansial di media sosial.
Terlebih saat ini semakin banyak korban pinjaman online atau pinjol ilegal di dunia maya. Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Slamet Santoso, mengatakan ada beberapa cara mencegah penipuan pinjol yang perlu dilakukan. Pertama yaitu dengan mengecek lembaga pemberi pinjaman sudah terdaftar di OJK.
“Ketika ditawari Pinjol, dicek apakah sudah terdaftar di OJK. Itu gampang lihatnya di situs OJK itu ada menu-menu yang bisa kita akses, saat lembaga peminjaman terdaftar maka instansi itu legal,” kata Slamet.
Menurut Slamet, apabila lembaga pinjaman tersebut resmi dan terdaftar di OJK, maka pemerintah akan lebih mudah untuk turun tangan saat terjadi penipuan pinjol, terlebih jika sudah merugikan banyak pihak.
Adapun cara selanjutnya, yaitu bisa dengan memanfaatkan layanan cek rekening. Apalagi saat ini banyak modus tindak kejahatan pencucian uang yang marak terjadi di internet.
Selain itu, Slamet Santoso percaya jika media sosial dimanfaatkan dengan baik dan bijak, maka internet bisa membawa banyak manfaat untuk masyarakatnya, termasuk mampu membawa Indonesia jadi lebih maju.
Termasuk bisa mencegah terjadinya penipuan pinjol yang membuat masyarakat alami kerugian finansial. Apalagi saat ini banyak masyarakat yang tergoda keuntungan instan lalu malah terlibat dalam judi online hingga investasi bodong alias palsu.
Selain itu, di internet juga ada berbagai risiko lain terkait keamanan data digital seperti yang tergoda keuntungan instan lantas terjebak dalam judi online, investasi palsu, atau penipuan lainnya. (*)









