Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Kata Pesulap Merah, Marcel Radhival; dukun cuma ada dua, kalau ga nipu ya cabul. Tapi pada kasus yang satu ini masuk dua-duanya, cabul sekaligus nipu.
Percaya pada dukun, seorang janda warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan pemerasan hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui bernama Endang, berasal dari Cilegon, Serang, Provinsi Banten itu mengaku bisa menyembuhkan guna-guna untuk memperdayai korban. Korban yang baru kehilangan suaminya diminta untuk mengirim foto keluarga sebagai permintaan awal.
Lalu, sang dukun memulai aksinya dengan mengatakan korban terkena guna-guna dan perlu melakukan ritual mandi kembang. Korban yang percaya, kemudian mendatangi rumah pelaku di daerah Cilegon.
“Di rumah pelaku, korban melakukan ritual mandi kembang pada Februari 2024. Namun, korban tidak menyadari bahwa ia direkam oleh sang dukun dalam keadaan tanpa busana,” demikian dikutip dari viva.
Selanjutnya, sang dukun memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban terpaksa mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta sebagai tebusan untuk menghindari penyebaran video tersebut.
Penasehat hukum korban, Irwan Apriyanto, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung pada Kamis (25/4/2024) lalu. Korban juga menyertakan bukti transfer uang ke rekening terlapor sebagai bukti kejahatan yang dilakukan pelaku
Pelaku disangka melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (*)









