Inti Lampung – Kabar Lampung | Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, angkat bicara terkait penyesuaian batas wilayah yang menyebabkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut masing-masing Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Ade Utami Ibnu menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Provinsi Lampung, delapan desa dimaksud telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Kendati demikian, DPRD menilai proses penyesuaian wilayah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek krusial.
“Yang jelas soal batas wilayah. Jangan sampai menambah persoalan baru. Kita masih punya contoh sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulangbawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” ujar Ade, Senin (26/1/2026).
Selain persoalan batas wilayah, ia menegaskan bahwa penggabungan administratif harus membawa dampak nyata bagi masyarakat desa, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.
“Harapan kami, kalau bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status administratifnya yang naik, tapi kesejahteraan masyarakatnya juga harus meningkat. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (*)









