Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh BKN Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).
Dihadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025.
“Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” kata Jihan.
Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ujarnya. (*)









