Inti Lampung – Politik | Setelah Camat di Kabupaten Pesawaran tertangkap tangan oleh masyarakat membawa alat peraga kampanye, kini Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto juga diduga terlibat politik praktis.
Hal itu terungkap setelah jagad media sosial (Medsos) dihebohkan dengan beredarnya foto Fahrizal Darminto menerima Tim Sukses salah satu pasangan calon Gubernur Lampung di ruang kerjanya.
Foto selfie dua orang Tim Sukses Cagub bertuliskan RMD dalam bajunya dengan Fahrizal di ruang kerja Sekdaprov beredar luas di Medsos dengan caption “Sosialisasi Tipis-Tipis untuk para ASN Insya Allah coblos Nomor 2 (Paslon Mirza-Jihan)”.
Tindakan Sekdaprov Fahrizal yang menerima Tim Sukses salah satu calon Gubernur Lampung dengan motif sosialisasi untuk para ASN tentu melanggar netralitas ASN, bahkan telah ‘menampar’ Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Sebagaimana diketahui, Pj. Gubernur Samsudin telah keliling Lampung dan membrifing pejabat dan ASN agar netral dalam Pilkada 2024. “Kita (harus) bekerja profesional,” kata dia saat melakukan Briefing ASN di Aula Kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (03/10/2024) lalu.
Tapi kenyataannya, Sekdaprov yang merupakan pejabat tertinggi di lingkungan Pemprov Lampung malah memberi contoh yang kurang baik, terbalik 180 derajat apa yang telah dilakukan oleh Pj. Gubernur.
Cara tak patut yang telah dilakukan Sekdaprov Fahrizal tentu telah melanggar netralitas ASN yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta UU No. 1 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Apapun alasannya, ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, karena mereka bertugas untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat politik pihak tertentu.
Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Melihat banyaknya kasus ASN tidak netral di Lampung, sebagai pengawas Bawaslu dituntut untuk kerja lebih serius lagi.
Bawaslu harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu. Jika tidak, lembaga ini tidak akan lebih dari sekadar simbol tanpa substansi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. (*)










Komentar