DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Kantor DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (5/8/2024).

Adapun 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan Perda 2024 usul inisiatif DPRD Lampung sebagai berikut; Pertama, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda). Kedua, Raperda Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif komisi I).

Ketiga, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif komisi II). Keempat, Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif komisi III). Kelima, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan (inisiatif komisi IV).

Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif komisi V).

Terhadap 6 Raperda usulan tersebut, Bapemperda DPRD Lampung telah melakukan kajian dan pedoman terhadap program pembentukan peraturan daerah 2024, sesuai ketentuan Pasal 96, 97, dan 98 UU tahun 2014.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Lampung Hadiri Sosialisasi Pergub tentang Pencegahan Konflik Sosial

Dijelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Baca Juga :  Giri Tekankan Aspek Lingkungan dalam Pengembangan Kota Baru

Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.

Diketahui, rapat paripurna penyampaian 6 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu, dihadiri Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, unsur Forkopimda, Lampung, tamu undangan, dan para anggota DPRD. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya
Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan
Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru
Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tujuh Ruas Jalan di Lampung Diresmikan melalui Program Inpres Jalan Daerah 2025
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Berbasis Desa
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Masyarakat
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:41 WIB

Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru