Abis ‘Digituin’ Tetangga, Bocah 4 Tahun di Lampung Tengah Pulang Ngeluh Sakit

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Asusila | Foto: Ist.

Ilustrasi Kasus Asusila | Foto: Ist.

Inti LampungLampung Tengah | Seorang pria berinisial SK (46) digulung anggota Polsek Anak Ratu Aji, Lampung Tengah atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban kebejatan SK adalah seorang bocah masih berusia 4 tahun yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Peristiwa bermula pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang mengejar kucing.

Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK yang berlokasi persis di kiri rumahnya. Setibanya di sana, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.

Baca Juga :  DPRD Dorong Percepatan Perbaikan Jalan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lampung

“Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing. Dia diiming-imingi 2 buah pisang muli hanya agar korban mau menurut padanya,” kata Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar Anwar, Jumat (26/4/2024).

Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya dan berniat melakukan tindakan asusila. “Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya,” ujar Kapolsek.

Peristiwa itu diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa 2 (dua) buah pisang, korban mengeluh kesakitan setelah mengejar kucing ke rumah AK. Kedua orangtua korban geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.

Baca Juga :  Lampung Capai Target Peringkat 10 Besar PON XXI, Ini Cabor dan Nama Atlet Peraih Medali Emas

“Pelaku ditangkap hari Kamis (25/4/2024) pukul 19.30 WIB. Dia kabur ke rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, dekat jembatan Kerna Asih,” ungkap Anwar.

Kini polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus asusila yang dilakukan AK. “Sementara AK dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya
Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan
Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru
Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tujuh Ruas Jalan di Lampung Diresmikan melalui Program Inpres Jalan Daerah 2025
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Berbasis Desa
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Masyarakat
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:41 WIB

Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru