Abis ‘Digituin’ Tetangga, Bocah 4 Tahun di Lampung Tengah Pulang Ngeluh Sakit

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Asusila | Foto: Ist.

Ilustrasi Kasus Asusila | Foto: Ist.

Inti LampungLampung Tengah | Seorang pria berinisial SK (46) digulung anggota Polsek Anak Ratu Aji, Lampung Tengah atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban kebejatan SK adalah seorang bocah masih berusia 4 tahun yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Peristiwa bermula pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang mengejar kucing.

Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK yang berlokasi persis di kiri rumahnya. Setibanya di sana, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.

Baca Juga :  Percepat Infrastruktur 2026, Pemprov Lampung Siapkan 62 Paket Pekerjaan Jalan

“Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing. Dia diiming-imingi 2 buah pisang muli hanya agar korban mau menurut padanya,” kata Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar Anwar, Jumat (26/4/2024).

Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya dan berniat melakukan tindakan asusila. “Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya,” ujar Kapolsek.

Peristiwa itu diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa 2 (dua) buah pisang, korban mengeluh kesakitan setelah mengejar kucing ke rumah AK. Kedua orangtua korban geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.

Baca Juga :  Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

“Pelaku ditangkap hari Kamis (25/4/2024) pukul 19.30 WIB. Dia kabur ke rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, dekat jembatan Kerna Asih,” ungkap Anwar.

Kini polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus asusila yang dilakukan AK. “Sementara AK dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Mirza Tekankan Pelestarian Budaya Lampung untuk Bentuk Karakter Generasi Muda
Pemprov Lampung Finalisasi Aplikasi “Lampung Peduli TBC” untuk Percepat Penanggulangan
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber
Peringati Harkitnas ke 118, Pemprov Lampung Gaungkan Semangat Kebangkitan Kolektif Bangsa
Sulpakar Tekankan Disiplin dan Keteladanan ASN Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih
TPA Bakung: Bau Busuk dari Hembusan ‘Angin Sorga’ Sang Wali
Pemprov Lampung: Tenaga Pendamping jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mirza Tekankan Pelestarian Budaya Lampung untuk Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Finalisasi Aplikasi “Lampung Peduli TBC” untuk Percepat Penanggulangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Senin, 18 Mei 2026 - 11:07 WIB

Sulpakar Tekankan Disiplin dan Keteladanan ASN Pemprov Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar asistensi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber | Foto: Ist.

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB