Inti Lampung – Lampung Tengah | Seorang pria berinisial SK (46) digulung anggota Polsek Anak Ratu Aji, Lampung Tengah atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban kebejatan SK adalah seorang bocah masih berusia 4 tahun yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Peristiwa bermula pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang mengejar kucing.
Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK yang berlokasi persis di kiri rumahnya. Setibanya di sana, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.
“Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing. Dia diiming-imingi 2 buah pisang muli hanya agar korban mau menurut padanya,” kata Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar Anwar, Jumat (26/4/2024).
Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya dan berniat melakukan tindakan asusila. “Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya,” ujar Kapolsek.
Peristiwa itu diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa 2 (dua) buah pisang, korban mengeluh kesakitan setelah mengejar kucing ke rumah AK. Kedua orangtua korban geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.
“Pelaku ditangkap hari Kamis (25/4/2024) pukul 19.30 WIB. Dia kabur ke rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, dekat jembatan Kerna Asih,” ungkap Anwar.
Kini polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus asusila yang dilakukan AK. “Sementara AK dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)










Komentar