Inti Lampung – Kabar Lampung | Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi namun hingga kini belum juga diangkat menjadi PPPK.
“Saya memahami alasan pemerintah mengangkat petugas MBG sebagai PPPK. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program MBG yang memang penting dan bahkan menjadi rekomendasi WHO dan PBB untuk meningkatkan kualitas dan kecerdasan anak Indonesia,” kata dia, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, ia menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya terlalu cepat, mengingat program MBG sendiri belum berjalan satu tahun penuh.
“Yang disayangkan, kenapa begitu cepat petugas MBG ini diangkat menjadi PPPK, sementara guru honorer sudah mengabdi bertahun-tahun, demo berjilid-jilid, bahkan sampai menangis, tapi belum juga diangkat,” tegasnya.
Syukron menilai kondisi tersebut melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer. Terlebih, menurutnya, selama ini tidak pernah terdengar tuntutan dari petugas MBG terkait pengangkatan status atau kenaikan gaji. (*)









