Inti Lampung – Kabar Lampung | Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD Provinsi Lampung, hingga perwakilan petani, dan mahasiswa, maka Rahmat Mirzani menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait harga singkong.
Ingub tersebut menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota dan Perusahaan Industri Tapioka di Wilayah Provinsi Lampung untuk menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30% tanpa mengukur kadar Pati.
Hal tersebut dilakukan Gubernur saat menerima perwakilan petani dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yang melakukan aksi unjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).
Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.
Adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025.
Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu. (*)










Komentar