Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan penyelesaian kewajiban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunda serta memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung untuk Triwulan II 2026. Kegiatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung itu berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Marindo menekankan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas rumah sakit dan tenaga medis, tetapi juga bergantung pada pengelolaan administrasi yang tertib, akurat, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi iuran menjadi langkah penting untuk memastikan data kepesertaan sesuai, pembayaran iuran tertib, serta pengelolaan administrasi berjalan dengan baik. Upaya tersebut diperlukan agar pelaksanaan Program JKN tetap berkelanjutan.
“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Marindo juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen menuntaskan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada 2026. Meski menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian kewajiban tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah. (*)


















Komentar