Camat dan Mobil Dinas jadi Alat Politik, Tamparan Keras untuk Bawaslu

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu RI | Foto: Ist.

Bawaslu RI | Foto: Ist.

Inti LampungKopi Dingin | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung di Indonesia menyimpan banyak dinamika, terutama dalam masa kampanye yang sarat dengan berbagai pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu calon kepala daerah, padahal undang-undang dengan jelas mengatur netralitas ASN.

Fakta terbaru di Kabupaten Pesawaran, Lampung, di mana seorang camat tertangkap menyebarkan alat peraga kampanye menggunakan mobil dinas, menambah deretan panjang pelanggaran netralitas ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah netralitas ASN hanya sebatas retorika belaka?

Keterlibatan ASN dalam kampanye politik merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh mereka sebagai pelayan publik. Pelanggaran ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah.

Dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta UU No. 1 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), netralitas ASN menjadi poin penting dan selalu menjadi sorotan.

ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, karena mereka bertugas untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat politik pihak tertentu. Sayangnya, implementasi di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Kasus Camat di Lampung hanyalah satu dari banyaknya pelanggaran yang mengindikasikan betapa lemahnya penegakan regulasi tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa ASN terlibat dalam politik praktis. Pertama, tekanan dari pimpinan daerah atau elite politik. Banyak ASN merasa terpaksa mendukung calon tertentu untuk menjaga posisi atau karir mereka.

Kedua, ASN di daerah sering kali memiliki hubungan personal dengan calon kepala daerah, yang membuat mereka sulit untuk tetap netral. Ketiga, lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat dan lembaga independen seperti Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Ketika ASN tidak netral, proses demokrasi yang sehat menjadi terdistorsi. Masyarakat akan merasa bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang adil dan netral dari ASN yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik, bukan partisan politik.

Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, yang tentunya merugikan negara dan rakyat.

Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye bisa terjadi tanpa disengaja, misalnya karena ASN tersebut hanya menjalankan perintah atasan.

Namun, apapun alasannya, ASN harus memiliki integritas dan keberanian untuk menolak jika perintah tersebut melanggar undang-undang. Keberpihakan ASN hanya akan memperburuk iklim demokrasi.

Kasus keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada, seperti yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, menunjukkan bahwa netralitas ASN masih menjadi isu serius yang belum terselesaikan.

Baca Juga :  PDIP Lampung Soal Pilgub: Ada Kemungkinan Mengusung Calon Eksternal, Arinal?

Regulasi yang ada perlu ditegakkan dengan lebih ketat, dan ASN perlu diberikan pelatihan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya netralitas dalam menjaga integritas demokrasi.

Pemerintah pusat dan lembaga pengawas harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bebas dari pengaruh politik, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Kinerja Bawaslu Jauh dari Harapan

Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, situasi yang kita hadapi saat ini menunjukkan bahwa kinerja Bawaslu jauh dari harapan.

Di tengah kasus keterlibatan ASN dalam kampanye, terutama dengan adanya camat yang tertangkap tangan oleh masyarakat menyebarkan alat peraga kampanye menggunakan mobil dinas, muncul pertanyaan mendasar: Di mana Bawaslu saat pelanggaran ini terjadi?

Setiap Pemilu dan Pilkada, isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan. Ironisnya, meskipun ini adalah masalah berulang yang telah terjadi di masa lalu, Bawaslu tampak tidak memiliki strategi pencegahan yang efektif.

Jika kita melihat kembali, seharusnya mereka sudah bisa mencegah terulangnya pelanggaran semacam ini. Bawaslu memiliki akses terhadap data dan informasi yang cukup untuk melakukan pengawasan lebih ketat, namun fakta menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN masih minim.

Keberadaan Bawaslu yang didanai dengan anggaran negara yang cukup besar menimbulkan pertanyaan: Apakah keberadaan mereka hanya sekadar ada agar Pemilu tampak nyata?

Dengan segala sumber daya yang dimiliki, seharusnya mereka mampu melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memberi sanksi kepada pelanggar. Jika tidak, bagaimana mungkin kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu dan lembaga pemerintah bisa terjaga?

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa lemahnya pengawasan bukan hanya berdampak pada hasil pemilu, tetapi juga menciptakan iklim ketidakpastian dalam pemerintahan.

Masyarakat menjadi skeptis terhadap netralitas ASN dan berpotensi mengikis kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri. Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika kita mempertimbangkan bahwa Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Oleh karena itu, sudah saatnya Bawaslu mengevaluasi kinerjanya. Mereka perlu mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di seluruh Indonesia, bukan hanya sekedar sosialisasi dan sosialisasi.

Lebih dari itu, Bawaslu harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, tanpa pandang bulu. Jika tidak, lembaga ini tidak akan lebih dari sekadar simbol tanpa substansi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Komisi Aparatur Sipil Negara: Ada tapi Tak Nampak

Di tengah maraknya kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis, perhatian kita harus tertuju pada kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mengawasi kinerja ASN. Meskipun undang-undang sudah jelas mengatur netralitas ASN, kenyataannya banyak pelanggaran yang terjadi tanpa adanya sanksi yang sesuai.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, PSI Lampung: Pemuda Memiliki Peran Strategis

Ini menjadi sebuah ironi, di mana ASN yang seharusnya menjadi contoh tauladan justru terlibat dalam praktik yang mencederai integritas dan netralitas mereka.

Satu pertanyaan yang mendesak untuk diajukan adalah: Mengapa banyak ASN yang terlibat dalam kampanye politik tanpa takut akan sanksi? Hal ini menjadi jelas ketika kita melihat fakta bahwa banyak dari mereka yang lepas dari jeratan hukum.

Ketika sanksi tidak diterapkan secara konsisten, maka akan ada persepsi bahwa pelanggaran adalah tindakan yang tidak memiliki konsekuensi. Ini menciptakan atmosfer di mana ASN merasa bebas untuk melanggar aturan tanpa ada efek jera.

Kurangnya penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis tidak hanya merugikan integritas pemilu, tetapi juga menggugurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Jika KASN tidak bersikap serius dalam menegakkan hukum dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar, maka kita akan terus melihat siklus pelanggaran yang sama berulang di setiap Pemilu dan Pilkada.

Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga pengawas dan pejabat terkait belum melakukan tugasnya dengan baik. Ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, di mana KASN tidak hanya berfungsi sebagai penonton, tetapi juga sebagai instrumen penegakan hukum hukum yang aktif.

Jika hukum ditegakkan dengan benar dan pejabat berwenang menyikapi persoalan ini dengan serius, ASN akan lebih berpikir panjang sebelum melakukan pelanggaran, mengetahui bahwa konsekuensi nyata menanti mereka.

Kita membutuhkan langkah nyata untuk mengubah budaya impunitas yang telah mendarah daging dalam sistem birokrasi kita. Mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan penegakan hukum yang konsisten adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan ASN memahami tanggung jawab mereka dan konsekuensi dari tindakan mereka.

Tanpa ini, kita hanya akan terus menghadapi masalah yang sama, dan demokrasi kita akan semakin tergerus oleh pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindungi dan melayani publik.

Singkatnya, kasus keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada, seperti yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, menunjukkan bahwa netralitas ASN masih menjadi isu serius yang belum terselesaikan.

Regulasi yang ada perlu ditegakkan dengan lebih ketat, artinya Bawaslu mesti bekerja lebih serius agar tak terlihat sekadar simbol tanpa substansi. Dengan begitu tercipta efek jera bagi pelanggar netralitas ASN demi menjaga integritas demokrasi.

Pemerintah pusat dan lembaga pengawas dalam hal ini KASN atau pejabat berwenang lainnya harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bebas dari pengaruh politik, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Penulis : Rodi Ediyansyah

Editor : Rodi Ediyansyah

Berita Terkait

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Rugikan Partai
Hari Sumpah Pemuda, PSI Lampung: Pemuda Memiliki Peran Strategis
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan
Gubernur Mirza Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung
Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana: Ini Adalah Amanah
Mengusung Tema Penting, Debat Kandidat Gubernur Lampung Kurang Greget
Sekdaprov Fahrizal Diduga Jamu Tim RMD, Netralitas ASN di Lampung Makin Runyam
Dilantik Hari Ini, Berikut 20 Nama Anggota DPR RI dari Lampung
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:56 WIB

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Rugikan Partai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Hari Sumpah Pemuda, PSI Lampung: Pemuda Memiliki Peran Strategis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana: Ini Adalah Amanah

Berita Terbaru