Inti Lampung – Kabar Lampung | Pj. Gubernur Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya.
Terutama peraturan mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung sekaligus sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu, kegiatan ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung adalah dari sektor Pajak Daerah yang di dalamnya antara lain terdapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Pj. Gubernur, hal yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah terkait bagaimana mekanisme pembagian dan pelimpahan dana opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemerintah kabupaten/kota.
“Diperlukan suatu kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap alur proses pelimpahan dana Opsen PKB, Opsen BBNKB, denda Opsen PKB dan denda Opsen BBNKB, sehingga dapat dipastikan bahwa dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat dan tepat guna mendanai pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Pj. Gubernur. (*)









