Inti Lampung – Politik | Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Keputusan yang dihasilkan dalam RDP yang digelar pada hari Selasa, (10/9/2024) itu mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa Pilkada ulang akan digelar di daerah dengan calon tunggal yang tidak meraih lebih dari 50 persen suara.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI akan membahas lebih lanjut aturan teknis melalui Peraturan KPU dalam rapat kerja pada 27 September 2024 mendatang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.
KPU mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, yang tersebar di satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.
Untuk provinsi Lampung sendiri terdapat tiga daerah yang Pilkada dengan calon tunggal, diantaranya Lampung Barat (Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin), Lampung Timur (Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi) dan Tulang Bawang Barat (Novriwan Jaya dan Nadirsyah). (*)









