Inti Lampung – Kabar Lampung | Usai berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi, pada hari ini, 12 Juni 2024, pemerintah blum menetapkan pejabat sementara (Pj) Gubernur Lampung.
Untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan Pemprov Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung menjalankan tugas keseharian sebagai Gubernur Lampung.
Hal itu berdasarkan Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ bertanda tangan Mendagri Tito Karnavian.
Surat itu menyebutkan, dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf A No. 23 Tahun 2014 menegaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena berakhir masa jabatannya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung, Sekprov Lampung untuk melaksanakan tugas Gubernur Lampung,” bunyi surat tersebut.
Keputusan itu berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Surat tersebut menunjukkan Sekprov, Fahrizal Darminto, akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga penunjukan Plt dari Kemendagri. (*)









