Inti Lampung – Kabar Lampung | Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menyampaikan bahwa tujuan pansus dibentuk adalah untuk memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung, Selasa (17/6/2025).
Condro mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.
“OPD dan aparat terkait yang disebut dalam temuan dan rekomendasi itu untuk menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata dia.
Ia menegaskan, jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.
“Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dapat dilakukan (gagal), lakukan black list atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum,” jelasnya. (*)